Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 13 tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa tahun 2024, di mana salah satunya adalah penanganan kemiskinan ekstrem yaitu berupa bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD).
Bertempat di balai Desa Kalirejo , dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus Validasi,Finalisasi dan Penetapan Keluarga Penerima Manfaat ( KPM) BLT DD Tahun 2024 pada hari Selasa( 30/1).
Dari hasil musdesus disepakati 58 KK sebagai penerima BLT DD 2024.