Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor :03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegitan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Nomor 443.33/116/412.202/2021 tanggal 19 Pebruari 2021 perihal pelaksanaan PPKM Skala Mikro,maka di Desa Kalirejo telah dibentuk Posko PPKM Skala Mikro Desa,
Kegiatan PPKM Skala Mikro di Desa Kalirejo antara lain zonasi wilayah pandemi Covid-19 berbasis Rukun Tetangga (RT),Pembentukan Posko Jaga PPKM Skala Mikro Desa,Sosialisasi tentang PPKM Mikro dan Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang di laksanakan di balai desa,SDN Kalirejo,MI Hidayatul Athfal dan Posko PPKM tiap RT,penyemprotan desinfektan.