Dalam rangka mengisi kekosongan formasi jabatan Perangkat Desa yaitu Sekretaris Desa di Desa Kalirejo,maka perlu diadakan pengisian/ penjaringan Perangkat Desa baru.Oleh karena itu,Senin( 24/8) diadakan sosialisasi Pengisian Perangkat Desa .
Yang hadir dalam acara tersebut adalah ketua RT/RW,tokoh masyarakat,tokoh pemuda,tokoh perempuan , perwakilan dari masyarakat serta dari Sekda,DPMD dan Kecamatan Bojonegoro.
Acara dibuka oleh Camat Bojonegoro,Bpk.Mochlisiin Andi Irawan,S.STP,MM.Kemudian dilanjutkan sosialisasi oleh Bpk.Djuwono selaku Sekretaris Dinas PMD Bojonegoro.Dalam paparannya beliau menjelaskan bahwa telah ada PERDA baru mengenai Perangkat Desa yaitu Perda No.4 tahun 2019 yang mana dalam pembuatan soal pengisian perangkat desa,harus bekerjasama dengan Universitas terakreditasi minimal B.
Paparan yang kedua dari Kepala Bagian Hukum Sekda Bojonegoro,Bpk Faisol Ahmadi,SH.Dalam penjelasannya,beliau menjelaskan tentang syarat- syarat peserta tes perangkat desa diantaranya Warga Negara Indonesia,jadi dari luar desa boleh ikut serta.
Acara dilanjutkan dengan tanya jawab antara peserta sosialisasi dengan para narasumber.
Dengan adanya sosialisasi ini,diharapkan Pengisian perangkat Desa untuk jabatan Sekretaris Desa di desa Kalirejo dapat berjalan lancar,aman dan sukses.