Menindaklanjuti Surat Camat Bojonegoro nomor 414.2/494/412.51.1/2019 perihal Pelaksanaan Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP) Tahun 2020 maka diharapkan desa untuk mulai penyusunan RKP Desa Tahun 2020 pada bulan Juli 2019.Penyusunan RKP Desa Tahun 2020 berdasarkan kewenangan desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2018 tentang Daftar kewenangan desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Kalirejo dalam rangka penyusunan RKP DesaTahun 2020 dilaksanakan pada tanggal 31 Juli 2019 pukul 19.30,bertempat di Balai Desa Kalirejo.Acara ini dihadiri Pemerintah Desa,BPD,tokoh agama,tokoh adat,tokoh masyarakat,tokoh pendidikan,kelompok tani,PKK,Karang Taruna dan perwakilan dari Kecamatan Bojonegoro.
Acara dibuka oleh Kepala Desa Kalirejo Bpk.Sardjo.Beliau berpesan agar warga tidak bosan memberikan usulan -usulan dalam bidang pembangunan,pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.Karena nanti kegiatan yang belum masuk tahun 2020,bisa dimasukkan daftar tunggu pada tahun berikutnya.
Sambutan selanjutnya dari Kasi PMD Kecamatan Bojonegoro Bpk Sutikno.Beliau menyarankan agar pembangunan di desa bisa selaras dengan pembangunan di Kabupaten.Musyawarah dimulai dengan mengumpulkan usulan-usulan warga,kemudian dimusyawarahkan mana kegiatan prioritas yang akan dilaksanakan tahun 2020.Setelah didapat kesepakatan bersama,acara ditutup dengan doa.